Inilah Syarat Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah untuk Bangun Rumah


Inilah Syarat Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah untuk Bangun Rumah – Tahun ini, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menargetkan 95.000 unit untuk peningkatan kualitas rumah maupun pembangunan baru.

Target 95.000 unit rumah ini meliputi 75.000 unit rumah melalui usulan SNVT (Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu) yang ada di daerah dan 20.000 unit rumah dari skala prioritas untuk usulan dari kementerian atau lembaga lain, korban bencana, usulan aspirasi dari DPR dan program nasional.

Direktur Rumah Swadaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hardi Simamora menegaskan usulan data penerima BSPS 2016 paling lambat diterima bulan Maret ini, agar pelaksanaan BSPS dapat segera dimulai di daerah-daerah.

“Usulan BSPS 2016 kami terima terakhir bulan Maret ini, apabila lebih dari Maret, usulan tersebut diwujudkan baru tahun depan,”

Menurutnya penerima bantuan BSPS harus memenuhi syarat dan ketentuan di antaranya:

1. WNI
2. Memiliki atau menguasai tanah namun belum memiliki rumah
3. Memiliki/menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni
4. Belum pernah memeroleh bantuan rumah dari pemerintah
5. Berpenghasilan sebanyak-banyaknya 30% di atas upah minimum provinsi setempat
6. Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya
7. Bersedia bertanggung jawab dalam pemanfaatan BSPS
8. Bersedia membentuk kelompok dan bersedia mengikuti ketentuan BSPS.

Selain itu, Hardi mengimbau agar usulan data tidak hanya tahun 2016, namun sampai 2019, sehingga data usulan tersebut bersifat kontinuitas. Hal ini sangat membantu apabila Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, khususnya Direktorat Rumah Swadaya dapat langsung disalurkan sesuai data usulan yang ada.

Info Selengkapnya Baca Disini

“Mari kita bangun komunitas dari hati ke hati, demi suksesnya Program BSPS ke depan,” pungkas Hardi.
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==